Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan amanat Pasal
33 ayat (1) bahwa salah satu bentuk usaha bersama tersebut diwujudkan
dalam bentuk koperasi. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (1) dan
dalam upaya menciptakan perekonomian nasional yang inklusif dan
berkeadilan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah
memberikan arahan kebijakan strategis untuk mendukung penguatan
koperasi sebagai pilar pemberdayaan ekonomi berbasis kekeluargaan dan
gotong royong yang diwujudkan melalui pembentukan 80.000 (delapan
puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk
memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan
mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan serta sejalan dengan Asta Cita
kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan
berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri
agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu
melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar
menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa,
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui
pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong
dan kekeluargaan. Sehingga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi
masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan
manusia yang ada di desa dan juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam
mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa seperti rendahnya akses
terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan
ekonomi antar wilayah serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang
terjadi di pedesaan.Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar
menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa,
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui
pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong
dan kekeluargaan. Sehingga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi
masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan
manusia yang ada di desa dan juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam
mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa seperti rendahnya akses
terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan
ekonomi antar wilayah serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang
terjadi di pedesaan.
Menyikapi Hal tersebut di atas pada hari Jumat, 16 Mei 2025 Pemerintah Desa Makarti melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melaksanakan Musyawarah Desa Khusus pembentukan Pengurus Kopersi Merah Putih. Rapat yang diadakan di Aula Kantor Kepala Desa Makarti Tersebut di hadiri oleh BPD, Kepala Desa, Staf Pemerintah Desa, Ketua-ketua RW/RT, Tokoh Masyarakat, dan keterwakilan dari Perempuan, serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa sebagai Narasumber. Dalam muyawarah tersebut memperoleh Mufakat terbentuknya Badan Pengurus Inti dari Koperasi Merah Putih Desa Makarti, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara antara lain menetapkan Nurprapto sebagai Ketua, dan empat orang lainya yaitu Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara.<admin>